SEMARANG-Sebanyak 12 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan menentang keras praktik kekerasan terhadap anak-anak. Mereka menolak eksploitasi seksual anak sebagai komoditi perdagangan. Aksi penolakan tersebut diekspresikan para aktifis melalui pementasan musik yang berlangsung di bundaran Air Mancur, Jalan Pahlawan, kemarin.
Sejumlah LSM tersebut adalah, LRC KJHAM, Yayasan Setara, Indonesia Acts (Against Child Trafficking) , Perdikan, PBHI, LBH APIK, KPI Jateng, PMKRI Semarang, PMII Jateng, LBH Semarang, Griya Asa dan FSBI. Koordinator aksi pentas musik Yuli Sulistiyanto mengatakan, kehidupan anak-anak masih berada dalam bayang-bayang beragam bentuk kekerasan dan eksploitasi. Salah satunya, kata dia, adalah ancaman menjadi korban eksploitasi seksual komersial.
Menurutnya, anak-anak rawan diperdagangkan untuk tujuan seksual dan dipornografikan. Dia menuturkan, sekitar 30 persen dari pekerja seks komersial (PSK) masih berada dalam batas umur anak.
“Meski belum ada data yang menunjukkan secara tepat jumlah korban, senyatanya telah banyak terjadi kasus ini disekitar kita,”ujarnya, kemarin.
Menurutnya, soal pornografi anak, beberapa tahun belakangan beredar luas foto dan film-film pendek dimana anak-anak menjadi objek dari bahan pornografi tersebut.
“Apalagi, anak-anak mudah terjerumus ke lembah pornografi setelah mengakses internet. Ini sungguh memprihatinkan,”katanya.
Untuk mengingatkan bahaya perdagangan anak itu, para LSM akan mengkampanyekan menentang eksploitasi seksual anak selama 30 hari. Sementara itu, Irene Koernia Arifajar dari LRC KJHAM, mengatakan, upaya pemerintah mengesahkan UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (UU PTPPO) merupakan langkah besar dalam melakukan pencegahan dan penanganan korban perdagangan manusia.
“UU ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak yang bergelut untuk mengatasi perdagangan anak ini,”terangnya.
Dia menambahkan, perdagangan manusia melibatkan banyak tempat baik didalam maupun luar negeri, mulai daerah pengirim, daerah transit dan daerah tujuan. Dampaknya mengerikkan. Baik dampak fisik (cacat), dampak seksual (penyakit kelamin), damapak mental hingga stigma sosial.
Menurutnya, berdasarkan data LRC KJHAM, sepanjang tahun 2006-2007 setidaknya terdapat 118 kasus perdagangan perempuan dengan jumlah korban 204 orang. Bahkan, 20 korban di antaranya adalah anak-anak. Dari jumlah itu, 29 kasus untuk tujuan dilacurkan dan 83 kasus lainnya untuk tujuan pembantu rumah tangga (PRT). (hib)
Tanggal:Kamis 13 Des2007
Sumber:Radar Semarang12 LSM Tolak Eksploitasi Seksual AnakEkspresikan Aksi Melalui Pentas Musik di Bundaran Air Mancur